NKRI Didirikan Di Atas Konsep Yang Salah
Oleh: Dr. Husaini Hasan (Sesepuh Aceh Merdeka)
Saudara-saudara bangsa-bangsa Melayu Nusantara, Negara Kesatuan Republik Indonesia yang anda diami sekarang ini didirikan atas konsep yang salah. Konsep kelanjutan penjajahan Hindia Belanda atas bangsa-bangsa Melayu Nusantara. Indonesia dibentuk atas dasar penyatuan negara-negara atau kerajaan-kerajaan di Asia Tenggara yang telah ditaklukkan oleh Belanda pada zaman kolonial. Negara-negara taklukkan ini dipaksa oleh Belanda diperintah dibawah Pemerintah Jajahan Belanda yang disebut The Dutch East Indies (Hindia Belanda).
Apa hak Indonesia mewarisi Pemerintah Hindia Belanda melanjutkan penjajahan atas Negara Aceh, bangsa-bangsa Melayu di Sumatra, Negara Pasundan, Kesultanan Jawa, Negara Bali, Lombok, Sumbawa, kepulauan Maluku, Borneo, Sulawesi, dan Papua; sedangkan pewaris negeri-negeri itu masih ada.
Yang sangat ironi lagi adalah penjajahan dalam bentuk apapun telah diharamkan pada abad ini, mengapa PBB dan negara-negara yang tergabung dalamnya itu diam saja membiarkan penjajahan Republik Indonesia keatas bangsa-bangsa Melayu Nusantara.
Apa hak Indonesia mengambil hasil-hasil bumi dan tambang dari Aceh, dari Maluku, dari Papua dan dari negara-negara Melayu nusantara diboyong ke Jawa untuk membangun Jawa sedangkan anak-anak negeri tersebut diperlakukan seperti anak jajahan mereka dan harus menyembah ke Jakarta mengharapkan belas kasihan Jakarta meminta kembali sedikit dari hasil bumi mereka sendiri yang telah diangkut oleh RI ke Jawa atau telah dijual oleh pembesar-pembesar Indonesia?
Belanda telah memerangi bangsa-bangsa Melayu di Asia Tenggara secara terpisah-pisah dan menyatukannya dibawah satu administrasi penjajahan mereka yang dipusatkan di Jakarta, dulunya bernama Batavia. Konsep penjajahan Hindia Belanda itu diteruskan dengan hanya diganti namanya menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Territorialnya masih utuh seperti masa penjajahan Belanda. Kalau semasa penjajah Hindia Belanda dulu, mereka merasa beruntung untuk menyatukan satu administrasi diatur dari Batavia, dibawah penjajahan Belanda supaya mereka mudah menggenggam anak jajahannya didalam satu tangan, dan mengumpulkan semua hasil diluar Jawa dan di Jawa untuk diboyong ke Belanda, tetapi sekarang semua hasil dari luar Jawa dikumpulkan untuk membangun Jawa.
Kita bangsa-bangsa diluar Jawa masih tetap terjajah seperti masa Hindia Belanda. Kalau dulunya kita melawan serdadu-serdadu penjajah Belanda, kini serdadu-serdadu dari Jawa dikirimkan ke negeri-negeri kita untuk membunuh dengan kejam rakyat di Aceh, Papua dan di Maluku. Hasil negeri kita diambil, rakyat kita dibunuh.
Bagi anak-anak muda bangsa Aceh, bangsa Papua Barat dan bangsa Maluku yang sudah direkrut didalam TNI. Tidakkah anda merasa bahwa anda membunuh bangsamu sendiri? Rakyatmu sendiri, saudaramu sendiri, yang engkau bunuh dan siksa.
Kita telah hidup dibawah sistem negara yang salah ini selama hampir 70 tahun. Dibandingkan negara-negara Melayu lainnya di Nusantara ini yang lebih belakangan merdeka, seperti Singapura, Malaysia, Vietnam, kita jauh ketinggalan dari segi politik ataupun dari segi ekonomi. Mereka jauh lebih maju daripada kita yang sudah lebih awal “merdeka”. RI sudah mengalami krisis politik dan ekonomi beberapa kali. Masalah administrasi Negara dan korupsi bertambah-tambah sudah tidak mungkin diberantas lagi, seperti cancer yang telah merebak dengan merasuk ke tulang sampai ke otak. Sistem sentralisasi pemerintahan NKRI ini hanya menguntungkan:
1. Negara-negara investor asing. Mereka mudah berurusan dengan satu tangan saja untuk mengeruk keuntungan berlipat ganda dari konsessi tambang, konsesi hutan, yang mereka buat. Cukup berurusan dengan seorang Jendral atau seorang Menteri yang memegang kekuasaan untuk seluruh Indonesia.
2. Memudahkan korupsi bagi kepala-kepala jabatan. Indonesia adalah satu Negara yang cukup luas, cukup kaya dengan hasil alam dan mempunyai penduduk nomor 4 terbanyak didunia. Keperluan daripada 250 juta manusia dipegang oleh satu tangan tentu keuntungannya luar biasa.
Dari segi keuntungan pribadi seseorang inilah kapitalis-kapitalis dunia tidak menginginkan NKRI ini pecah. Mereka tetap senang dan ingin agar kepulauan-kepulauan Melayu ini ada dalam satu tangan, sehingga mudah mereka melanjutkan penjajahan dalam bentuk ekonomi atas bangsa-bangsa Melayu Nusantara ini. Sistem pemerintahan sentral ini dengan faham komunis, ataupun kapitalis, hasilnya ya, sama saja. Satu industri besar dalam satu tangan untuk semua bangsa-bangsa yang berada dibawah jajahan mereka.
Yang menguntungkan adalah Jendral-jendral yang memegang peranan atau kekuasaan atas negeri-negeri diluar Jawa dan pengusaha-pengusaha yang mempunyai kuasa untuk menentukan pembelian dan supply kebutuhan anak negeri diseluruh Wilayah NKRI. Jenderal-jenderal yang mendapat konsesi menebang hutan tropikal dan menjual balak keluar negeri. Tanpa memperdulikan kehancuran hutan tropikal dan perusakan alam dan global warming.
Apakah kehancuran Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat dicegah? Sistem Negara Kesatuan (Unitary High Central State) ini telah dipraktekkan oleh empirium Rusia, yang dulunya disebut dengan Soviet Union atau the Union of Soviet Socialist Republic. USSR sebagai Negara Super power pada masanya, dapat bertahan sebagai Highly Centralized State hanya 69 tahun (1922-1991). Bermacam bentuk sistem pemerintahan dan persatuan bangsa-bangsa telah dicobakan kepada mereka. Pada tahun 1991 pecah menjadi 15 negara yaitu:
1. Armenia.
2. Azerbaijan.
3. Belarus.
4. Estonia.
5. Georgia.
6. Kazakhstan.
7. Kyrgyzstan.
8. Latvia.
9. Lithuania.
10. Moldova.
11. Russia.
12. Tajikistan.
13. Turkmenistan.
14. Ukraine.
15. Uzbekistan.
Bangsa Cekoslavia pecah menjadi dua Negara, yaitu Republik Ceko dan Republik Slovakia. Demikian juga dengan Socialist Federal Republic of Yugoslavia bertahan 65 tahun (1946-2011) dan kini telah menjadi 7 negara merdeka yaitu:
1. Slovenia.
2. Kroasia.
3. Bosnia-Herzegovina.
4. Serbia.
5.Montenegro.
6. Republik Macedonia.
7. Republik Kosovo.
Kosovo memproklamirkan kemerdekaannya pada 17 Februari 2008 dan diakui sebagai Republik Kosovo pada 4 Februari 2011. Bermacam bentuk model pemerintahan telah dicobakan, pada akhirnya solusi terakhir mereka merdeka dan membentuk negara masing-masing seperti diatas.
Pada tahun 1945 hanya ada 51 Negara yang membentuk Perserikatan Bangsa-Bangsa disingkat dengan PBB atau United Nation. Sekarang sudah 194 Negara yang menjadi anggota PBB. Skotlandia yang cukup makmur dan beradab kini sedang menuntut merdeka, lepas dari Inggris Raya dan berdiri sendiri sebagai Negara Merdeka. Begitu pula Quebec masih berjuang untuk merdeka dari Canada.
Pada permulaan Indonesia merdeka, perasaan-perasaan kebangsaan dari bangsa-bangsa Melayu itu telah muncul dengan terbentuknya Federasi Negara-negara bagian (Federal) dalam bentuk Negara Pasundan di Jawa Barat, NST, NIT dan sebagianya didalam Republik Indonesia Serikat (RIS).
Perjuangan Kemerdekaan bukanlah suatu perbuatan kriminal, tetapi itu adalah satu perbuatan legal dan suci yang merupakan Hak setiap bangsa. Yang penting caranya, jangan melanggar Hak-hak azasi manusia. Tuhan telah mencipta kita manusia berbangsa-bangsa didunia yang sama, hanya satu dunia.
Berbaik-baiklah bergaul sesamamu, jangan satu bangsa menjajah bangsa lain. Kalau demikian maka peperangan tidak akan habis-habisnya dipermukaan bumi. Dalam dunia modern dan beradab sekarang ini hampir semua masalah dapat diselesaikan dimeja perundingan, melalui pembicaraan. Bukan seperti dizaman primitif dulu, pukul dulu baru bicara. Itu cara-cara cowboy, cara-cara preman, pakai hukum rimba. Yang penting adalah organisasi, manajemen, komunikasi. Gunakan kemudahan IT, internet, HP, lobi, diplomasi, dan semua kemudahan pada zaman ini.
Siapa yang rugi? Rakyat dan bangsa-bangsa yang terjajah tersebut. Sehubungan NKRI yang rugi adalah Rakyat-rakyat di Sumatra, di Kalimantan, di Sulawesi, di Bali, di Nusa Tenggara, di Ambon, di Papua Barat. Penguasa-penguasa daripada NKRI tidak merasakan bahwa mereka adalah “public servant” atau hamba rakyat, yang bekerja untuk memberikan pelayanan kepada rakyat, demi kesejahteraan rakyat. Tetapi penguasa-penguasa NKRI memperlakukan rakyat sebagai hamba sahaya mereka, budak jajahan mereka yang harus tunduk dan patuh kepada kepentingan dan kemauan Pemerintah Pusat.
Sudah 69 tahun kita hidup dibawah cengkeraman kekuasaan militer TNI yang ber-dwi fungsi. Didalam negeri-negeri yang sudah merdeka seperti di Eropa tidak kita lihat militer berkeliaran dikota lengkap dengan persenjataan mereka yang siap tempur seperti Koramil, Kopassus dinegeri kita.
NKRI tidak mempunyai musuh dari luar yang mengancam untuk menyerang mereka. Yang kita perlukan adalah Polisi untuk menjaga ketentraman rakyat dan mengamankan rakyat dari pembunuhan, perampokan, perkosaan hak rakyat didalam negeri. Dalam 69 tahun ini sudah banyak kali dan berulang kali kita lihat pembunuhan rakyat, perampokan harta rakyat dan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh TNI, Tentara Nasional Republik Indonesia, militer NKRI, terhadap rakyat di Aceh, di Sulawesi, di Maluku, di Papua.
Pembunuhan massal semasa Di di Pulo Cot Jeumpa, pembunuhan masal Simpang KKA, pembunuhan masal Tgk. Bantaqiah dan murid-muridnya, tidak pernah dituntut di International Court of Justice. Pembunuhan-pembunuhan, serta pelanggaran-pelanggaran HAM ke atas rakyat Aceh ini tidak ada ubahnya seperti pembunuhan-pembunuhan keatas rakyat Libya oleh tentara diktator Khadafi, atau seperti genosida terhadap rakyat Bosnia oleh Slobodan Milosevic.
Bangsa-bangsa Melayu nusantara dan bangsa-bangsa Melayu Melanesia harus mempersiapkan dirinya untuk menyelamatkan Persatuan Bangsa-bangsa tersebut. Saya melihat untuk mempersatukan kembali bangsa-bangsa Melayu Raya ini dibawah satu Persatuan negara-negara yang lebih adil dan mantap tidak menjajah satu sama lainnya seperti dalam bentuk NKRI sekarang ini. Salah satu model daripada Konfederasi Melayu Asia Tenggara mungkin seperti dibawah ini:
1. Republik Federasi Aceh Sumatra.
2. The Federation of Java and Bali.
3. The Federation of Nusa Tenggara.
4. Republik Persatuan Sulawesi.
5. Republik Persatuan Borneo.
6. Republik Persatuan Maluku dan Pulau-pulau Halmahera.
7. State of West Papua.
Pembagian kekuasaan dan pembentukan negara-negara ini kita serahkan kepada kemauan rakyat-rakyat setempat dan kebangsaaan negeri-negeri tersebut dalam menentukan hak self determination mereka.
Kemudian apakah Konfederasi Negara-negara Melayu Nusantara dan persatuan bangsa-bangsa Melanesia ini masuk bergabung dengan ASEAN atau sebaliknya itu akan kita bicarakan kemudian dengan pertemuan bersama Negara-negara Melayu yang baru saja menentukan nasibnya sendiri untuk kepentingan bersama dari segi politik, ekonomi dan pertahanan bangsa-bangsa Asia Tenggara.
Wabillahi taufiq walhidayah,
Wassalamu’alaikum warahmatullah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar